Bagi Anda yang sedang mencari cara urus pindah domisili, informasi resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, proses pindah domisili tidak memerlukan pengantar RT/RW, juga tidak memerlukan pengantar kelurahan/desa, serta dapat dilakukan baik di domisili asal ataupun tujuan.

Jika masih berada di domisili asal...

Di tempat domisili asal, siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta KTP-el asli sebagai dokumen verifikasi. Kemudian, kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dan informasikan bahwa ingin mengurus perpindahan domisili. Petugas akan memberikan Formulir F-1.03 untuk diisi. Setelah itu, akan langsung diterbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Proses ini sepenuhnya gratis alias tidak dikenakan biaya.

Setibanya di domisili baru, datangi kantor Dinas Dukcapil setempat. Serahkan SKPWNI yang sebelumnya diterbitkan dari daerah asal, lalu serahkan KTP-el lama untuk dimusnahkan sesuai prosedur. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan KK baru dan KTP-el Baru dengan alamat yang sudah diperbarui.

Jika terlanjur sudah berada di domisi baru dan belum mengurus SKPWNI...

Jika sudah berada di domisili baru namun belum sempat mengurus SKPWNI di daerah asal, berikut cara urus pindah domisili yang dilakukan: Di domisili baru, silakan kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dan informasikan bahwa ingin mengurus perpindahan domisili. Nanti akan diminta mengisi Formulir F-1.03 serta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el. Selanjutnya, petugas akan memproses permohonan dengan mengakses sistem Dukcapil daerah asal secara online.

JIKA DIPERSULIT...
💪
Seluruh proses ini gratis, mudah dan cepat. Apabila mengalami kendala atau merasa dipersulit—baik di Dinas Dukcapil domisili asal maupun tujuan—tunjukkan postingan di akun instagram resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri berikut sebagai bukti kebijakan yang berlaku: Lihat Postingan.
💪
Jika domisili asal atau tujuan Anda berada di Kabupaten Kepahiang, dan Anda mengalami hambatan dari pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, bahkan setelah menunjukkan postingan di akun instagram resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, dapat laporkan keluhan Anda kepada Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Franco Escobar, S.Kom. Kirimkan pengaduan ke alamat email: escobar.verified@gmail.com. Sertakan kronologi kejadian agar dapat ditindaklanjuti dengan lebih efektif.