Bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, 24 Desember 2024, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang telah mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025 (Propemperda 2025). Dituangkan dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang nomor 32 tahun 2024, berikut ke-sembilan rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda 2025:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Raperda tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- Raperda tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang.
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2025 – 2030.
- Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alami Kabupaten Kepahiang Menjadi Perusahaan Daerah Air Minum.
- Raperda tentang Tenaga Kerja Lokal.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
Raperda di atas, dari nomor 1 hingga 7 merupakan prakarsa Bupati, di mana nomor 1, 2, 3, dan 6 merupakan perda yang wajib dibentuk. Sedang raperda nomor 8 dan 9 meruapakan inisiatif DPRD, di mana raperda nomor 9 yakni tentang Penyelenggaraan Parkir diusulkan oleh anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Franco Escobar, S.Kom.

Unduh file keputusan: SK DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2025